Ancaman yang Tak Terlihat: Spyware dan Ketahanan Siber Indonesia
Di sinilah letak tantangan yang lebih mendasar. Tantangan utama keamanan digital Indonesia hari ini bukan semata pada teknologi yang digunakan, melainkan pada kesiapan tata kelola dan budaya keamanan yang menyertainya.
Selama keamanan siber masih diposisikan sebagai isu teknis semata, sementara manajemen risiko, kepatuhan, dan literasi digital belum menjadi prioritas strategis, maka kerentanan akan terus berulang dalam berbagai bentuknya.
Indonesia tentu tidak berada di luar arus ancaman global ini. Laporan tahunan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam beberapa tahun terakhir mencatat tingginya anomali trafik siber yang terdeteksi di ruang digital nasional, mulai dari malware hingga upaya eksploitasi sistem.
Data tersebut menunjukkan bahwa tekanan terhadap infrastruktur dan perangkat digital bersifat konstan dan memerlukan respons yang sistematik
Di sisi regulasi, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang menegaskan hak setiap warga atas keamanan data pribadinya. Kerangka hukum ini merupakan langkah penting.
Namun, tantangan berikutnya terletak pada implementasi teknis, pengawasan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar regulasi tersebut tidak berhenti sebagai norma administratif semata.
Dari perspektif pendidikan tinggi, fenomena spyware canggih ini menegaskan bahwa keamanan siber harus menjadi fondasi dalam pengembangan teknologi, bukan sekadar pelengkap.
Perguruan tinggi memiliki peran strategis untuk memperkuat riset keamanan sistem operasi, analisis malware, kriptografi terapan, serta pemanfaatan kecerdasan buatan guna mendeteksi anomali sejak dini.
Warek II dan Dosen FTEIC Untag Surabaya Supangat memberikan opini tentang ancaman spyware dan ketahanan siber di Tanah Air.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News