Nekat Gelar Sahur On The Road? Siap-Siap Ditindak Polisi Surabaya

Kamis, 19 Februari 2026 – 18:30 WIB
Nekat Gelar Sahur On The Road? Siap-Siap Ditindak Polisi Surabaya - JPNN.com Jatim
Ilustrasi sahur on the road (SOTR). Foto: Chat GPT

Petugas akan langsung melakukan pembubaran serta penindakan sesuai jenis pelanggaran.

Sanksi dapat berupa teguran, pembinaan, tilang lalu lintas, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pidana seperti membawa senjata tajam atau petasan ilegal.

Selama Ramadan, Polrestabes Surabaya bersama jajaran polsek akan meningkatkan patroli rutin pada malam hari hingga menjelang sahur untuk mencegah gangguan kamtibmas.

Polisi berharap masyarakat memanfaatkan momentum Ramadan untuk memperbanyak ibadah dan menjaga ketenangan lingkungan.

"Semoga pelaksanaan Bulan Suci Ramadan tahun ini berjalan lancar dan tercipta keamanan serta ketertiban masyarakat Surabaya," pungkasnya. (mcr12/jpnn)

Polrestabes Surabaya resmi melarang sahur on the road selama Ramadan 2026. Polisi akan menindak tegas konvoi, balap liar, dan petasan ilegal.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News