Satpol PP Surabaya Imbau Operasional Warung & Resto Tak Mencolok Selama Bulan Puasa
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Selama Bulan Suci Ramadan, sejumlah usaha seperti restoran, rumah makan, cafe, warung, dan hotel tetap diperbolehkan beroperasi.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini mengimbau para pelaku usaha agar tidak beroperasi secara mencolok pada siang hari.
“Diimbau pasang tirai penutup. Jadi, tetap diperbolehkan melayani buka puasa bersama atau makan di tempat,” ujar Zaini, Rabu (18/2).
Untuk kegiatan bazar Ramadan dan pasar malam, pihak penyelenggara wajib mengantongi izin dari Forkopimcam.
Kemudian untuk kegiatan sahur bersama atau sahur on the road harus diberitahukan kepada aparat keamanan.
“Kami mengingatkan agar tempat usaha, termasuk rumah makan, dapat menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” katanya.
Zaini menegaskan seluruh kebijakan ini bukan bertujuan membatasi aktivitas masyarakat, melainkan menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif.
“Imbauan kami kepada seluruh masyarakat adalah bersama-sama menjaga ketertiban, saling menghormati, dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Pemkot Surabaya mengimbau resto dan warung tak beroperasi secara mencolok saat Ramadan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News