PJS Klaim yang Terjaring Tipiring Adalah Jukir Resmi karena Punya KTA dan Rompi
“Saya sampaikan, ketika tipiring terhadap juru parkir ini tidak distop, maka kami ultimatum semua juru parkir dilarang setor PAD, retribusi harian lewat Dinas Perhubungan,” tuturnya.
Izul mengeklaim di Surabaya tidak ada jukir liar. Sebab, mereka memiliki rompi dan KTA sebagai syarat.
Plt Dishub Surabaya Tri Wahyu Bowo menyampaikan bahwa tipiring adalah wewenang dari pihak kepolisian.
“Saya sampaikan bahwa kewenangan melakukan pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan sekaligus pengenaan tindak pidana ringan bukan wewenang kami. Saya garis bawahi tadi sudah, bahwa kewenangan itu ada di kepolisian atau Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya,” kata Trio.
Dia juga menjelaskan Dishub tidak berjalan sendiri ketika merespon aduan gangguan terkait jukir, tetapi didampingi Satpol PP dan pihak kepolisian.
“Kami pasti akan gabungan bersama Satpol PP, Polrestabes Surabaya (pengecekan aduan),” katanya.
Trio menegaskan tidak bisa memenuhi tuntutan jukir terkait penyetopan tipiring kepada jukir.
"Terkait tindak pidana yang tadi tuntutannya untuk menghentikan tipiring, kami sampaikan tadi secara resmi dengan teman-teman PJS bahwa itu kewenangan murni adalah di teman-teman Polrestabes Surabaya,” pungkas Trio. (mcr23/jpnn)
Jukir resmi tetap dikenai sanksi tipiring, PJS pertanyakan letak pidana yang menjerat mereka.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News