BGN Larang SPPG Tolak Produk UMKM, Petani, dan Peternak Kecil
jatim.jpnn.com, BONDOWOSO - Setiap Satuan Pelaksana Pelayanan Gizi (SPPG) dilarang menolak produk UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil yang ingin memasok kebutuhan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan seluruh SPPG justru wajib merangkul dan membina mereka agar menjadi pemasok tetap MBG.
“Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa,” kata Nanik di Bondowoso, Senin (26/1).
Penegasan itu disampaikan saat kegiatan Koordinasi dan Evaluasi SPPG se-Kabupaten Bondowoso dan Situbondo bersama Forkopimda, yayasan, mitra, dan para kepala SPPG.
Menurut Nanik, Presiden Prabowo Subianto sejak awal merancang program MBG untuk menggerakkan ekonomi rakyat. Karena itu, seluruh SPPG diwajibkan membuka akses seluas-luasnya bagi pelaku usaha kecil dan produsen pangan lokal.
“Jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena. Mereka harus dirangkul, bukan disingkirkan,” tuturnya.
Nanik juga mengingatkan akan ada sanksi tegas jika SPPG atau mitra lebih memilih pemasok besar hingga memonopoli pasokan bahan pangan MBG.
“Kalau ada yang ketahuan menolak UMKM dan malah mengutamakan supplier besar, akan saya suspend. Itu berarti melawan Peraturan Presiden,” ujarnya.
BGN menegaskan SPPG dilarang menolak produk UMKM, petani, dan nelayan dalam program Makan Bergizi Gratis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News