Program CSR Pemkot Madiun Jadi Sorotan KPK, Ini Skema & Prosedur Pengelolaannya

Jumat, 23 Januari 2026 – 18:30 WIB
Program CSR Pemkot Madiun Jadi Sorotan KPK, Ini Skema & Prosedur Pengelolaannya - JPNN.com Jatim
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Maidi (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Wali Kota Madiun tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp550 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

jatim.jpnn.com, MADIUN - Program Corporate Social Responsibility (CSR) Pemerintah Kota Madiun menjadi salah satu aspek yang disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Program tersebut mencuat setelah KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Thariq Megah dan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, pada Selasa (20/1).

Dalam perkara ini, ketiganya diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek, pengelolaan dana CSR, serta gratifikasi.

Dugaan tersebut membuat mekanisme dan pelaksanaan program CSR di lingkungan Pemkot Madiun menjadi perhatian publik.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Madiun Noor Aflah menjelaskan secara aturan CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang pengelolaannya telah memiliki prosedur baku di Pemkot Madiun.

Noor Aflah yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapelitbangda Kota Madiun menegaskan, CSR yang diterima pemerintah daerah tidak pernah berbentuk uang tunai, melainkan berupa barang.

“CSR itu tidak boleh dalam bentuk uang. Tidak ada yang diminta di muka. Kami terkejut dengan adanya kabar yang beredar,” tutur Noor Aflah, Jumat (23/1).

Dia menjelaskan tata kelola CSR di Kota Madiun disusun dengan prinsip kehati-hatian, terutama dari sisi administrasi.

Pemkot Madiun memberikan penjelasan terkait pengelolaan CSR sesuai prosedur setelah OTT KPK Maidi.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News