Perbedaan PPPK Paruh Waktu & Penuh Waktu, Ini Skema Gaji Hingga Sumber Anggarannya

Kamis, 22 Januari 2026 – 08:43 WIB
Perbedaan PPPK Paruh Waktu & Penuh Waktu, Ini Skema Gaji Hingga Sumber Anggarannya - JPNN.com Jatim
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilawati (Kiri) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya Wiwiek Widayati (kanan). Foto: Ardini Pramitha/JPNN

Proses pencairan dilakukan melalui pengajuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh masing-masing perangkat daerah, kemudian ditransfer langsung ke rekening pegawai.

“Awal Februari PD akan mengajukan SP2D, dan setelah itu upah langsung ditransfer. Ini bukan bentuk ketidakkonsistenan, melainkan penyesuaian dengan aturan terbaru dari KemenPAN-RB dan Kemendagri,” jelasnya. (mcr23/jpnn)

Pemkot Surabaya jelaskan perbedaan skema penggajian bagi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News