Satgas Anti-Premanisme dan Mafia Tanah Tangani Delapan Kasus di Surabaya
“(Laporan) rata-rata sudah kami lakukan koordinasi awal terkait itu, karena harus tahu (persoalannya). Jadi, Satpol PP sudah bergerak koordinasi dengan kecamatan dan Polsek tempat," jelasnya.
Terkait kecepatan respons satgas, Tundjung memastikan penanganan dilakukan secara cepat dengan tetap berkoordinasi dengan aparat terkait.
“Iya, sudah dilakukan," kata dia.
Sementara itu, untuk laporan yang berkaitan dengan permasalahan pertanahan, penanganan dilakukan bersama perangkat daerah (PD) terkait, seperti Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya.
“Kalau soal tanah, ini langsung dari Bapemkesra sudah melakukan rapat, memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.
Menurut Tundjung, sebagian besar masyarakat menyampaikan aduan dengan datang langsung ke Kantor Satgas yang berlokasi di Jalan Sedap Malam. Meski mayoritas pelapor merupakan warga Surabaya, terdapat pula laporan dengan objek perkara di luar wilayah Surabaya.
"Ya, memang warga Surabaya tetapi ada yang dilaporkan itu di luar Surabaya. Kalau yang dilaporkan di luar Surabaya, tentunya kami tolak. Jadi, warga Surabaya melaporkan ke satgas, tetapi yang dilaporkan (objeknya) di luar Surabaya. Ada yang seperti itu," ungkapnya.
Karena itu, Tundjung kembali menegaskan apabila laporan yang masuk tidak sesuai dengan tugas dan fungsi satgas maka aduan tersebut akan dikembalikan kepada pelapor.
Satgas Anti-Preman dan Mafia Tanah menerima puluhan laporan, delapan sedang ditangani.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News