Diduga Rusak Mangrove Sejak 2023, Polisi Periksa Ratusan Nelayan di Pamekasan
Status kawasan hutan itu, lanjut Doni, mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 27/KPTS-II/1987, berita acara tata batas hutan tahun 1986, serta peta kerja berskala 1:10.000.
Doni menambahkan dugaan perusakan hutan mangrove tersebut telah berlangsung sejak Juni 2023. Aktivitas itu diduga melibatkan penggunaan alat berat untuk kegiatan normalisasi sungai tanpa izin atau persetujuan dari Perhutani KPH Madura.
Atas kejadian ini, Perhutani merasa dirugikan dan melaporkan kasusnya ke Polres Pamekasan.
Setelah pemeriksaan saksi dari kalangan nelayan rampung, penyidik akan memeriksa pihak terlapor, yakni perusahaan yang diduga menjadi pelaku utama dalam perusakan hutan mangrove tersebut.
"Setelah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak nelayan ini, kami selanjutnya akan memeriksa pihak terlapor, yakni salah satu perusahaan yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus perusakan hutan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu itu," kata Doni. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Pamekasan memeriksa 170 nelayan terkait dugaan perusakan hutan mangrove di Desa Tanjung.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News