KUHP Nasional Berlaku, Pakar Hukum Untag Surabaya Soroti Aturan Pembunuhan dan Aborsi
“Untuk korban perkosaan, harus ada proses pembuktian. Artinya sudah melalui penyidikan di kepolisian, sudah ada laporan dan berkas bahwa itu memang tindak pidana perkosaan, baru bisa dilakukan. Tidak bisa ujug-ujug mengaku diperkosa lalu minta diaborsi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yovita mengingatkan bahwa perubahan regulasi ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi kalangan akademisi, khususnya mahasiswa hukum di Surabaya. Dia menilai mahasiswa yang tengah menyusun penelitian atau kajian hukum pidana harus segera menyesuaikan bahan hukum dengan ketentuan terbaru.
“Dalam konteks studi, ketika sudah masuk ke problem solving, misalnya perkara pembunuhan, rujukannya harus ke undang-undang yang baru. Bahan hukumnya juga harus menggunakan aturan terbaru, termasuk putusan pengadilan yang sudah inkracht,” pungkas Yovita. (mcr12/jpnn)
Penjelasan Pakar Hukum Untag Surabaya soal aturan pembunuhan dan aborsi di KUHP baru.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News