Penantian Puluhan Tahun Berakhir, 1.818 Honorer Ponorogo Diangkat PPPK

Kamis, 01 Januari 2026 – 11:36 WIB
Penantian Puluhan Tahun Berakhir, 1.818 Honorer Ponorogo Diangkat PPPK - JPNN.com Jatim
Pelaksana Tugas Bupati Ponorogo Lisdyarita memberikan ucapan selamat kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu usai penyerahan surat keputusan pengangkatan di Pendopo Agung Pemkab Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (31/12/2025). (Antara/HO - Prastyo)

jatim.jpnn.com, PONOROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyerahkan sebanyak 1.818 surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada tenaga honorer di lingkungan pemkab setempat, Rabu (31/12).

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita di Pendopo Agung Pemkab Ponorogo.

Lisdyarita mengatakan penyerahan SK tersebut menjadi tonggak penting perubahan status ribuan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

"Ini menjadi harapan yang sudah lama ditunggu oleh para tenaga honorer. Hari ini mereka resmi menyandang status ASN sebagai PPPK paruh waktu," kata Lisdyarita.

Dia mengungkapkan sebagian penerima SK telah mengabdi dalam waktu yang cukup lama, bahkan ada tenaga honorer yang masa pengabdiannya mencapai lebih dari dua dekade.

Selain itu, terdapat pula penerima SK yang masa pengabdiannya sudah mendekati batas usia pensiun.

Dengan status baru tersebut, Lisdyarita meminta seluruh PPPK paruh waktu meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Sekarang sudah menjadi ASN. Tentu harus diikuti dengan peningkatan disiplin, etos kerja, dan profesionalitas," ujarnya.

Pemkab Ponorogo menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 1.818 tenaga honorer yang bertahun-tahun mengabdi.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News