Penantian Panjang Berakhir, 8.344 Honorer Jember Terima SK PPPK Paruh Waktu

Rabu, 24 Desember 2025 – 14:31 WIB
Penantian Panjang Berakhir, 8.344 Honorer Jember Terima SK PPPK Paruh Waktu - JPNN.com Jatim
Bupati Jember Muhammad Fawait menyerahkan SK PPPK paruh waktu kepada tenaga honorer di Stadion Jember Sport Garden, Selasa (23/12/2025) sore. ANTARA/HO- Diskominfo Jember

Selain itu, Pemkab Jember juga terus berupaya memperjuangkan masa depan PPPK paruh waktu agar memiliki peluang diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, dengan tetap memperhatikan regulasi serta kemampuan anggaran daerah.

"Kami memastikan bahwa belanja pegawai Kabupaten Jember masih berada dalam batas aman sesuai ketentuan pemerintah pusat," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto mengapresiasi langkah Pemkab Jember yang menyerahkan ribuan SK PPPK paruh waktu. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan hasil sinergi antara eksekutif dan legislatif.

"Sejak awal DPRD berkomitmen memperjuangkan teman-teman non-ASN agar bisa masuk PPPK maupun PPPK paruh waktu. Perjuangan itu tidak mudah karena sempat terkendala payung hukum,” ujar Widarto.

Dia menjelaskan terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi dasar hukum penting yang memungkinkan tenaga non-ASN kategori R3 dan R4 diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu.

"Dengan adanya regulasi tersebut, penyelesaian non-ASN di Kabupaten Jember dapat dilakukan secara bertahap dan berkeadilan," katanya.

Widarto berharap para penerima SK dapat meningkatkan profesionalisme serta semangat pelayanan kepada masyarakat sebagai aparatur negara yang menjunjung integritas dan tanggung jawab demi terwujudnya Jember Baru dan Jember Maju. (antara/mcr12/jpnn)

Sebanyak 8.344 tenaga honorer di Jember akhirnya menerima SK PPPK paruh waktu. Pemkab Jember menegaskan komitmen meski fiskal terbatas.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News