Bea Cukai Madiun Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp3,6 Miliar
Rabu, 24 Desember 2025 – 12:37 WIB
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun memusnahkan barang bukti hasil penindakan barang kena cukai ilegal berupa 2,4 juta batang rokok ilegal dan 6.000 mililiter minuman mengandung etil alkohol ilegal di halaman kantor setempat, Selasa (23/12/2025). ANTARA/Louis Rika
Menurut dia, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran barang ilegal dan meminimalkan kerugian negara.
"Peran aktif kita bersama mencegah dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, berarti sudah turut membantu untuk meminimalkan kerugian negara," tuturnya. (antara/mcr12/jpnn)
Bea Cukai Madiun memusnahkan 2,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp3,6 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,36 miliar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News