Bea Cukai Madiun Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp3,6 Miliar

Rabu, 24 Desember 2025 – 12:37 WIB
Bea Cukai Madiun Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp3,6 Miliar - JPNN.com Jatim
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun memusnahkan barang bukti hasil penindakan barang kena cukai ilegal berupa 2,4 juta batang rokok ilegal dan 6.000 mililiter minuman mengandung etil alkohol ilegal di halaman kantor setempat, Selasa (23/12/2025). ANTARA/Louis Rika

Menurut dia, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran barang ilegal dan meminimalkan kerugian negara.

"Peran aktif kita bersama mencegah dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, berarti sudah turut membantu untuk meminimalkan kerugian negara," tuturnya. (antara/mcr12/jpnn)

Bea Cukai Madiun memusnahkan 2,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp3,6 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,36 miliar.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News