Jukir Minta Kejelasan Aturan & Skema Penghasilan Terkait Parkir Digital di Surabaya
Sementara itu, rencana digitalisasi parkir di tepi jalan umum dinilai masih membutuhkan pembahasan panjang. Salah satu sorotan utama PJS adalah sistem bagi hasil antara Pemkot Surabaya dan jukir.
“Bagi hasilnya itu merugikan, kan 20 persen dan 80 persen, masak jukir yang bekerja cuman 20 persen. Jadi, menurut saya, kalau memang digitalisasi ubah dulu Perdanya,” ujarnya.
Selain itu, Feri menekankan pentingnya kejelasan status dan penghasilan jukir tepi jalan umum, apakah nantinya menggunakan sistem bagi hasil atau skema upah kerja.
“Kalau sistem gaji terus jukir pembantu bagaimana. Kan yang diakui oleh Dishub ada 1.370 titik parkir tepi jalan umum, ditambah per titik minimal dua orang itu sudah berapa ribu,” katanya.
“Jukir pembantu itu juga punya KTA dari Dishub, ini yang harus jelas dulu aturannya. Kalau sistem gaji, siapa yang digaji? Kalau hanya jukir utama jelas PJS menolak,” tambahnya.
Karena itu, PJS berharap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dapat membuka ruang dialog dengan para jukir sebelum kebijakan parkir digital diterapkan, agar kebijakan baru tersebut tidak menimbulkan pihak yang dirugikan. (mcr23/jpnn)
PJS menanggapi terkait penerapan wacana penerapan parkir digital pada tahun 2026 mendatang
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News