Pemkot Surabaya Gandeng Kejaksaan Terapkan Pidana Sanksi Sosial, Berlaku Mulai 2026
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam penerapan pidana sanksi sosial sebagai bagian dari mekanisme restorative justice. Kebijakan tersebut direncanakan mulai diberlakukan pada tahun 2026.
Kerja sama ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penandatanganan PKS dilakukan serentak oleh pemerintah kabupaten/kota dan kejaksaan negeri se-Jawa Timur di Gedung AG Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Surabaya, Senin (15/12).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan penerapan pidana sanksi sosial tidak dimaksudkan untuk menghapus hukuman bagi pelaku tindak pidana, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban yang bersifat pemulihan dan edukatif.
“Restorative justice itu bukan berarti tidak ada hukuman. Tetap ada sanksi, tetapi bentuknya sanksi sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Eri.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya akan menyiapkan sejumlah skema kerja sosial yang dibutuhkan oleh perangkat daerah (PD).
Bentuk kerja sosial tersebut nantinya menjadi alternatif sanksi bagi pelaku perkara yang diselesaikan melalui restorative justice.
Beberapa contoh kerja sosial yang disiapkan antara lain membantu layanan sosial di Dinas Sosial, seperti merawat dan memberi makan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), menjaga fasilitas umum, mengawasi sekolah, hingga membantu pengelolaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Pemkot Surabaya terapkan pidana Sanksi sosial bersama kejaksaan, mulai berlaku 2026.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News