Tower Telekomunikasi di Grabagan Tuban Disegel, Ini Penyebabnya

Selasa, 16 Desember 2025 – 18:40 WIB
Tower Telekomunikasi di Grabagan Tuban Disegel, Ini Penyebabnya - JPNN.com Jatim
Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Jawa Timur menutup pembangunan tower telekomunikasi belum berizin di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Senin (15/12/2025) (ANTARA/HO-Pemkab Tuban)

jatim.jpnn.com, TUBAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tuban menyegel proyek pembangunan menara atau tower telekomunikasi di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan. Penyegelan dilakukan karena proyek tersebut belum mengantongi izin.

Plt Kasatpol PP dan Damkar Tuban Siswanto mengatakan, penyegelan dilakukan setelah petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan.

"Penyegelan proyek tower telekomunikasi ini karena belum berizin terutama terkait zona rekomendasi maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," kata Siswanto, Senin (15/12).

Saat penertiban, kata dia, pembangunan tower masih dalam tahap pengerjaan pondasi. Namun, penanggung jawab proyek maupun pihak pengurusan perizinan tidak berada di lokasi.

Meski demikian, petugas tetap memasang banner penyegelan di area pembangunan agar aktivitas proyek tidak dilanjutkan sebelum izin terpenuhi.

“Untuk sementara, proses pembangunan dihentikan sampai seluruh perizinan diterbitkan,” jelasnya.

Siswanto mengimbau pihak pelaksana proyek segera mengurus kelengkapan izin sesuai ketentuan yang berlaku agar pembangunan dapat dilanjutkan secara legal.

"Harapannya seluruh masyarakat mentaati aturan yang berlaku dan melakukan koordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda," ujar Siswanto. (antara/mcr12/jpnn)

Satpol PP Tuban menyegel proyek tower telekomunikasi di Grabagan karena belum mengantongi izin SLF dan PBG.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News