ICW Kritik Rehabilitasi Kasus Korupsi, Otto: Tidak Salah, Itu Kewenangan Presiden
ICW juga menyoroti pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Menurut ICW, hak prerogatif tidak boleh digunakan saat putusan belum inkracht. Mereka menilai intervensi presiden berpotensi melemahkan independensi lembaga yudikatif.
“Intervensi presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan. Terlebih, kasus ini masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tulis ICW dalam pernyataannya, Kamis (27/11).
ICW khawatir hak prerogatif dapat dimanfaatkan pelaku korupsi untuk membangun narasi belas kasih agar bebas dari jerat hukum.
Otto Hasibuan menilai kritik ICW soal intervensi presiden terhadap putusan korupsi tak berdasar, karena hak prerogatif dijamin UUD 1945.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News