Langgar Kode Etik, Anggota Polres Sumenep Diberhentikan Tidak Hormat

Selasa, 18 November 2025 – 15:08 WIB
Langgar Kode Etik, Anggota Polres Sumenep Diberhentikan Tidak Hormat - JPNN.com Jatim
Anggota polisi di Polres Sumenep Aipda FH dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, Selasa (18/11). Foto: Humas Polres Sumenep

jatim.jpnn.com, SUMENEP - Anggota polisi di Polres Sumenep Aipda FH dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, Selasa (18/11).

Upacara PDTH dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Rivanda dan dihadiri wakapolres, para kabag, kasat, kasi, perwira, bintara, serta ASN Polres Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda menyampaikan Aipda FH diberhentikan karena melanggar etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Dia menyebutkan keputusan PTDH merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi yang telah dilakukan sesuai PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menegakkan disiplin dan mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Polri,” kata Rivanda.

Dia megatakan keputusan ini adalah proses akhir dari evaluasi panjang terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota yang bersangkutan.

“Saya berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bertugas,” ujarnya.

Maka dari itu, dia mengajak seluruh anggota untuk melakukan evaluasi diri, memperhatikan perilaku, kinerja, serta tutur kata dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Anggota polisi di Polres Sumenep Aipda FH dipecat dengan tidak hormat karena langgar kode etik profesi
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News