Pemkot Surabaya Larang Penjualan Mihol di Medsos, Influencer Jangan Terima Promosi

Jumat, 07 November 2025 – 09:34 WIB
Pemkot Surabaya Larang Penjualan Mihol di Medsos, Influencer Jangan Terima Promosi - JPNN.com Jatim
Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya Febrina Kusumawati. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan kembali bahwa penjualan dan promosi minuman beralkohol (mihol) melalui media sosial adalah tindakan yang melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023.

Karena itu, para influencer dan kreator konten diimbau tidak menerima tawaran endorse atau kerja sama promosi produk beralkohol.

Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan bahwa seluruh bentuk iklan mihol, termasuk yang dilakukan secara digital dilarang keras.

Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 69 Ayat 9 yang mengatur batasan ketat terkait perdagangan minuman beralkohol.

“Perusahaan yang memperdagangkan mihol tidak boleh beriklan dalam bentuk apa pun, termasuk melalui media sosial. Influencer juga kami ingatkan agar tidak menerima promosi yang melanggar aturan,” tutur Febrina, Jumat (7/11).

Dia menjelaskan banyak pengusaha yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan mihol secara terselubung, termasuk lewat konten kreator.

Padahal, promosi seperti itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengarahkan konsumen di bawah usia 21 tahun untuk membeli minuman beralkohol.

Dalam upaya memperketat pengawasan, Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) untuk menindak konten-konten yang mempromosikan mihol.

Pemkot Surabaya tegaskan promosi mihol melalui media sosial langarr Perda nomor 1 tahun 2023
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News