PMI Asal Magetan Meninggal Dunia Kecelakaan di Malaysia
Setelah dilakukan penelusuran, Fendi sudah empat kali berangkat ke Malaysia secara non-prosedural, tanpa melalui mekanisme resmi dari pemerintah.
Kondisi ini membuat penanganan pemulangan jenazah menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui KBRI Malaysia.
“Mengingat statusnya non-prosedural dan posisinya di luar negeri maka kewenangan berada pada pemerintah pusat. Pemkab Magetan belum memiliki dasar untuk bertindak sebelum ada pemberitahuan resmi dari Kemenlu atau KBRI,” jelasnya.
Satria menegaskan, kasus seperti ini menjadi pelajaran penting bagi warga Magetan yang ingin bekerja di luar negeri.
Dia mengingatkan jalur non-prosedural hanya akan memperbesar risiko dan menyulitkan proses perlindungan jika terjadi masalah di negara tujuan.
“Kami sangat berharap masyarakat tidak tergiur dengan tawaran kerja cepat tanpa izin resmi. Bila ingin bekerja ke luar negeri, datanglah ke Dinas Tenaga Kerja. Kami siap memberikan informasi lengkap soal tata cara dan lowongan yang legal,” tuturnya.
Rencananya jenazah tiba di Bandara Juanda Surabaya pukul 15.00 WIB. (mcr23/jpnn)
PMI Asal Magetan yang berangkat non prosedural meninggal dunia di Malaysia
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News