UMK 7 Daerah di Jatim Naik, Ini Daftar Lengkap dan Besarannya!
Kamis, 23 Oktober 2025 – 18:00 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan kenaikan UMK di tujuh daerah mulai 1 November 2025. UMK Surabaya naik menjadi Rp5,03 juta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
2. Kabupaten Gresik: dari Rp4.874.133 menjadi Rp4.943.763
3. Kabupaten Sidoarjo: dari Rp4.870.511 menjadi Rp4.940.090
4. Kabupaten Pasuruan: dari Rp4.866.890 menjadi Rp4.936.417
5. Kabupaten Mojokerto: dari Rp4.856.026 menjadi Rp4.925.398
6. Kabupaten Malang: dari Rp3.553.530 menjadi Rp3.587.213
7. Kota Malang: dari Rp3.507.693 menjadi Rp3.524.238. (mcr12/jpnn)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan kenaikan UMK di tujuh daerah mulai 1 November 2025. UMK Surabaya naik menjadi Rp5,03 juta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News