UMK 7 Daerah di Jatim Naik, Ini Daftar Lengkap dan Besarannya!

Kamis, 23 Oktober 2025 – 18:00 WIB
UMK 7 Daerah di Jatim Naik, Ini Daftar Lengkap dan Besarannya! - JPNN.com Jatim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan kenaikan UMK di tujuh daerah mulai 1 November 2025. UMK Surabaya naik menjadi Rp5,03 juta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

2. Kabupaten Gresik: dari Rp4.874.133 menjadi Rp4.943.763

3. Kabupaten Sidoarjo: dari Rp4.870.511 menjadi Rp4.940.090

4. Kabupaten Pasuruan: dari Rp4.866.890 menjadi Rp4.936.417

5. Kabupaten Mojokerto: dari Rp4.856.026 menjadi Rp4.925.398

6. Kabupaten Malang: dari Rp3.553.530 menjadi Rp3.587.213

7. Kota Malang: dari Rp3.507.693 menjadi Rp3.524.238. (mcr12/jpnn)

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan kenaikan UMK di tujuh daerah mulai 1 November 2025. UMK Surabaya naik menjadi Rp5,03 juta.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News