131 Siswa di Jatim Dilaporkan Keracunan MBG Sepanjang September-Oktober 2025
“Dalam konteks MBG, ketentuan ini mewajibkan negara untuk tidak hanya menyediakan akses terhadap makanan, tetapi juga menjamin kualitas dan keamanannya sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 17/2023 tentang Kesehatan,” ujarnya.
Dalam konteks ini, kata Habibus, negara sebagai penyelenggara program telah gagal dengan banyaknya kasus keracunan siswa dan makanan yang tidak layak konsumsi yang terjadi di Indonesia terutama di kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.
Untuk itu Posko Pengaduan MBG tidak layak dan berakibat keracunan ini dibuka agar para siswa, orang tua wali atau masyarakat pada umumnya dapat mengadu untuk menuntut pertanggungawaban Negara atas progam MBG yang tidak layak dan berakibat keracunan.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, LBH Surabaya mendesak pemerintah daerah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di Provinsi Jawa Timur atas insiden keracunan massal yang disebabkan oleh Program MBG,” kata Habibus.
Mereka juga meminta pemerintah pusat menghentikan Program MBG karena telah menyebabkan kerugian publik dan membahayakan nyawa anak-anak, serta memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap para korban.
Kemudian, LBH Surabaya juga mendesak lembaga negara penunjang seperti, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas HAM, dan Ombudsman RI segera melakukan penyelidikan terhadap program MBG yang tidak layak makan dan berakibat keracunan yang menimpa ratusan Siswa di Indonesia terutama di Kab/Kota di Jawa Timur. (mcr23/jpnn)
YLBHI-LBH Surabaya menerima aduan sebanyak 131 siswa di Jatim mengalami keracunan MBG
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News