DPR RI Bentuk Pansus Sengketa Lahan 534 Hektar di Surabaya yang Diklaim Pertamina

Kamis, 16 Oktober 2025 – 14:09 WIB
DPR RI Bentuk Pansus Sengketa Lahan 534 Hektar di Surabaya yang Diklaim Pertamina - JPNN.com Jatim
Anggota DPR RI Dapil Surabaya dan Sidoarjo Adies Kadir saat menyerap aspirasi warga yang terkena kasus sengeketa lahan tersebut di Gedung Srijaya, Surabaya, Rabu (15/10). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - DPR RI akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengatasi kasus sengketan lahan 534 hektar di Surabaya yang berada di Dukuh Kupang, Wonocolo dan Wonokromo yang diklaim eigendom milik Pertamina.

Hal itu disampaikan oleh Anggota DPR RI Dapil Surabaya dan Sidoarjo Adies Kadir saat menyerap aspirasi warga yang terkena kasus sengeketa lahan tersebut di Gedung Srijaya, Surabaya, Rabu (15/10).

Menurutnya, kasus sengketan lahan tanah eigendom itu jelas merugikan masyarakat. Pasalnya, tanah dan bangunan yang masyarakat tempati hingga 60 tahun lamanya itu memiliki dasar hukum yang jelas yakni dokumen sertifikat hak milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Legalitasnya sudah jelas mempunyai sertifikat hak milik (SHM) dan HGB dan mereka bayar PBB setiap tahun selama puluhan tahun tersebut. Mereka beli juga pakai uang-uang sendiri jeri payah mereka, keringat mereka sendiri,” kata Adies.

Kasus ini muncul, ketika warga di Kecamatan Dukuh Pakis hendak menjual tanah miliknya pada tahun 2024. Namun, ketika dicek status tanah tersebut adalah eigendom Pertamina.

Padahal, berdasarkan UU nomor 50 tanun 1960 tentang Undang-undang Agraria menyebutkan bahwa diberikan waktu 20 tahun terhadap pemegang-pemegang tanah eigendom untuk melakukan konversi dengan pendaftaran ulang.

“Nah, ini tidak dilakukan batasnya sampai tahun 1980. Nah, jadi menurut kami memang masyarakat tidak boleh dirugikan dalam hal ini. Tanah yang sudah mempunyai alas hak seperti hak milik dan HGB. Masa mau dirampas begitu saja,” jelasnya.

Adies menuturkan akan banyak fasilitas yang terimbas jika tanah eigendom ini diklaim oleh Pertamina. Ada rumah sakit, mal, hotel, infrastruktur yang telah dibangun.

DPR RI akan membentuk pansus untuk menyelesaikan sengketa lahan 534 hektar di Surabaya yang diklaim sebagai tanah eigendom milik Pertamina.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News