Dari 42.433 Pesantren, Hanya 50 yang Miliki PBG, Menteri PU Evaluasi Seluruh Ponpes

Senin, 06 Oktober 2025 – 23:20 WIB
Dari 42.433 Pesantren, Hanya 50 yang Miliki PBG, Menteri PU Evaluasi Seluruh Ponpes  - JPNN.com Jatim
Menteri PU Doddy Hanggodo saat meninjau pelaksanaan evakuasi korban yang masih tertimbun material, Senin (6/10). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Kementerian Pekerja Umum (PU) akan mengevaluasi seluruh konstruksi bangunan pondok pesantren (ponpes) di Indonesia imbas tragedi ambruknya bangunan tiga lantai di Ponpes Al Khoziny, Senin (29/9) lalu.

Evaluasi itu merupakan intruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar kejadian serupa tidak terulang.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri PU Doddy Hanggodo saat meninjau pelaksanaan evakuasi korban yang masih tertimbun material, Senin (6/10).

“Kami akan evaluasi semua Pondok Pesantren. Evaluasi pelan-pelan,” kata Doddy.

Doddy mengungkapkan proses evaluasi nantinya KemenPU juga tidak berjalan sendiri, tetapi juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pemerintah daerah setempat.

Dia menyebutkan hanya 50 pondok pesantren di Indonesia yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sedangkan berdasarkan data Kementerian Agama, pada 2024/2025 total ponpes di Indonesia ada sebanyak 42.433, dan mayoritas berada di Pulau Jawa.

PBG adalah izin yang diterbitkan pemerintah bagi pemilik bangunan atau perwakilannya. Sebelum penerbitan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021, dokumen ini bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Ya makanya itu kami pelan-pelan, bereskan soal kualitas bangunan masing-masing bersama dengan Pemda setempat kami benahi semuanya, Kemendagri dan Pemda setempat terlibat bersama-sama untuk membenahi agar semua bangunan di Ponpes agak tidak terulang lagi,” katanya.

Seluruh bangunan Ponpes di Indonesia akan dievaluasi imbas bangunan ambruk
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News