Aktivis Yogyakarta Paul Ditangkap Polda Jatim Atas Dugaan Kerusuhan Demo Kediri

Senin, 29 September 2025 – 16:10 WIB
Aktivis Yogyakarta Paul Ditangkap Polda Jatim Atas Dugaan Kerusuhan Demo Kediri - JPNN.com Jatim
Ilustrasi garis polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Ada dugaan dia terlibat dalam dugaan tindak pidana pada Pasal 160 KUHP, juncto Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP,” jelasnya.

Namun, penangkapan itu dinilai tidak sesuai prosedur. Menurut Habibus, Paul tidak pernah menerima pemanggilan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pertama dalam penangkapan itu harus ada dua alat bukti dan menurut KUHAP dalam pasal 17 bahwa dia itu harus menunjukkan surat perintah penangkapan. Namun, klien kami itu tidak mengetahui betul apa statusnya dan dia terduga terlibat di mana saja,” ucap Habibus.

LBH Surabaya menilai penetapan tersangka terhadap Paul telah menyalahi aturan, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 yang mengatur penetapan tersangka harus didasarkan minimal pada dua alat bukti serta pemanggilan pemeriksaan.

“Artinya, dia wajib terlebih dahulu diperiksa, dipanggil sebagai saksi, lalu kemudian jika memang ada dugaan tersangka maka muncul SP2HP, surat dimulainya perintah penyidikan dan lain sebagainya. Ini masalahnya sekarang sudah statusnya sebagai tersangka,” jelasnya.

Menurut Habibus, langkah aparat menetapkan dan menangkap Paul tanpa pemanggilan terlebih dahulu merupakan bentuk pelanggaran hukum acara yang berlaku.

“Jadi, penangkapan ini dan penetapan tersangka itu sebetulnya menyalahi aturan-aturan yang disebut tadi itu,” kata dia. (mcr12/jpnn)

Polda Jatim menangkap aktivis Yogyakarta Paul atas dugaan keterlibatan unjuk rasa di Kediri.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News