Aktivis Yogyakarta Paul Ditangkap Polda Jatim Atas Dugaan Kerusuhan Demo Kediri
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Aktivis asal Yogyakarta M Fakhrurrozi atau Akrab disapa Paul ditangkap aparat dan saat ini sedang ditahan di Polda Jatim.
Direktur LBH Surabaya Habibus Shalihin mengatakan penangkapan terhadap Paul dilakukan pada Sabtu (27/9).
“Kami tiba di Polda Jatim, ternyata benar Paul dibawa, sekitar pukul 22.10 WIB. Kami ini baru bisa menemui karena baru sampai dari Jogja malam tadi,” kata Habibus, Senin (29/9).
Kini Habibus dan beberapa advokat lain sedang mendampingi Paul di Polda Jatim. Info sementara, kliennya itu ditangkap atas Laporan Polisi (LP) Model A.
LP Model A adalah laporan yang dibuat anggota Polri ketika menemukan, mengetahui, atau mengalami langsung suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.
Habibus mengatakan penangkapan Paul disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam aksi unjuk rasa di Kediri pada 30 Agustus 2025.
“Paul ditangkap karena diduga terlibat soal aksi (demonstrasi) yang di Kediri dan ternyata dia itu dilaporkan laporan Model A per 1 September 2025,” ujarnya.
Paul dituduh melanggar sejumlah pasal yang berkaitan dengan dugaan penghasutan, penghancuran, dan peristiwa kebakaran yang dianggap membahayakan publik.
Polda Jatim menangkap aktivis Yogyakarta Paul atas dugaan keterlibatan unjuk rasa di Kediri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News