49 Rekening Penerima BLT di Tulungagung Diblokir Gegara Digunakan Judi Online
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung memblokir 49 rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terbukti menyalahgunakan bantuan sosial untuk judi online (judol).
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Tulungagung, Teguh Abianto, mengatakan pihaknya menjalankan instruksi langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Sebanyak 49 KPM terbukti memiliki catatan keuangan tidak wajar berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Teguh, Kamis (18/9).
Dia menjelaskan bantuan untuk para penerima yang terindikasi judi online langsung diblokir.
"Seluruh penerima yang terindikasi judi online langsung diblokir dan dihentikan bantuannya," ujarnya.
Teguh mengaku pihaknya belum menerima rincian apakah 49 KPM itu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Namun, seluruh rekening yang masuk daftar hitam PPATK langsung dihentikan bantuannya. Dinsos Tulungagung juga mengimbau warga agar memanfaatkan bantuan sesuai peruntukan.
"BLT lansia untuk kebutuhan hidup, PKH untuk tambahan gizi ibu hamil, dan seterusnya," ucapnya.
Dinsos Tulungagung memblokir 49 rekening penerima BLT akibat terbukti digunakan untuk judi online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News