Fakta-Fakta Laka Maut Bus di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang Rombongan RSBS Jember
Kemudian, berdasarkan pengecekan kondisi kendaraan terakhir masuk transmisi di gigi tiga.
2. Bus memiliki dokumen laik jalan. Sopir negatif narkoba
Berdasarkan hasil pengecekan surat-surat kendaraan. Bus tersebut memiliki dokumen laik jalan dan ujir berkala (KIR) yang masih berlaku.
“Berdasarkan atas dikeluarkannya surat laik jalan, kondisi bus tersebut secara teknis dinyatakan laik jalan. Kami mempedomani dua dokumen ini saja artinya kapasitas menyatakan layak jalan dan tidak layak jalan. Sudah ada institusi yang menyatakan dengan dikeluarkannya surat ini,” katanya.
Sopir bus bernama Al Bahri (60) warga Sumbersari, Kabupaten Jember juga mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih aktif.
“Dari hasil pengecekan, STNK dan SIM pengemudi aktif dan sesuai dengan klasifikasi, di mana membawa kendaraan yang membawa penumpang atau bus umum,” katanya.
Kemudian, berdasarkan hasil tes sopir juga tidak terpengaruh narkoba atau obat-obatan.
“Kami juga lakukan tes pengaruh narkoba atau obat-obatan kepada pengembudi dan hasilnya tidak didapaati bahwa pengembudi dalam pengaruh obat-obatan apapun. Artinya pengembudi dalam kondisi sadar dan sehat,” ujarnya.
3. Hasil visual TAA, bus berkecepatan 64-80 Km/jam sebelum kecelakaan.
Polisi telah melakukan rekonstruksi menggunakan TAA, hasilnya bus melaju diperkirakan dengan kecepatan 64-80 km/jam sebelum terjadi kecelakaan.
Berikut lima fakta laka maut bus rombongan karyawan RSBS Jember di jalur Bromo Probolinggo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News