Begini Kondisi AMK, Bocah yang Disiksa & Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama
Selasa, 16 September 2025 – 16:10 WIB
Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Ganis Setyaningrum (kiri) memberikan keterangan media di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (15/9/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
SNK disebut mengetahui aksi penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta.
Kedua pelaku dijerat Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Kasus ini mencuat ketika AMK ditemukan warga pada 11 Juni 2025 dalam kondisi mengenaskan di depan kios Pasar Kebayoran Lama. Saat itu, tubuhnya penuh luka bakar, memar, dan malnutrisi. (antara/mcr12/jpnn)
Polri mengungkap kondisi terkini AMK, bocah korban penyiksaan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News