Pegawai Kelurahan Kebraon Surabaya Lakukan Pungli Pengurusan KK, Hampir Dipecat
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pegawai Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang Surabaya melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang melakukan pengurusan Kartu Keluarga (KK). Tak tanggung-tanggung, nominal yang diminta kepada warga senilai Rp500 ribu.
Kasus itu ternyata dilaporkan langsung kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui direct message Instagram dan WhatsApp.
Menanggapi aduan itu, Eri lantas melakukan inspeksi mendadak, Senin (8/9) pagi.
Dalam sidak tersebut, Eri mengumpulkan 22 pegawai kelurahan, termasuk lurah, dan meminta mereka jujur siapa yang melakukan pungli.
Namun, tak ada satu pun yang mengaku hingga akhirnya Eri meminta mereka membuat surat pernyataan tidak pernah melakukan pungl, tetapi jika terbukti akan dipecat.
Saat itulah, seorang pegawai berinisial B mengaku melakukan pungli. B menjelaskan, dia menerima uang dari warga yang meminta bantuan lewat ketua RT.
Dari total Rp500 ribu, B mendapat Rp200 ribu, sedangkan sisanya Rp300 ribu diterima RT.
“Transfer lewat saya karena Pak RT tidak punya rekening. Awalnya Rp200 ribu, setelah KK jadi saya diberi tambahan Rp300 ribu lagi,” ungkap B di hadapan Eri.
Warga Kelurahan Kebraon lakukan pungli, Wali Kota Eri beri sanksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News