Sebegini Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Jatim
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Besaran tunjangan yang diterima anggota DPR RI ternyata juga berlaku di tingkat daerah. Tunjungan itu ternyata juga diterima oleh DPRD Jatim.
Besaran nominal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023, tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Jatim ditetapkan sebagai berikut:
Ketua: Rp57.750.000 per bulan termasuk pajak
Wakil Ketua: Rp54.862.500 per bulan termasuk pajak
Anggota: Rp49.087.500 per bulan termasuk pajak
Selain itu, tunjangan transportasi juga diatur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/31/KPTS/013/2023.
Setiap anggota DPRD Jatim memperoleh tunjangan transportasi sebesar Rp20.850.000 per bulan yang diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan rutin setiap bulan.
Sekretaris DPRD Jatim Mohammad Ali Kuncoro, menegaskan bahwa seluruh tunjangan yang diterima anggota dewan sudah sesuai aturan.
Tunjangan perumahan hingga transportasi untuk anggota DPRD Jatim mencapai Rp57 juta per bulannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News