Sebegini Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Jatim

Kamis, 04 September 2025 – 18:00 WIB
Sebegini Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Jatim - JPNN.com Jatim
Suasana di gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Besaran tunjangan yang diterima anggota DPR RI ternyata juga berlaku di tingkat daerah. Tunjungan itu ternyata juga diterima oleh DPRD Jatim.

Besaran nominal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023, tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Jatim ditetapkan sebagai berikut:

Ketua: Rp57.750.000 per bulan termasuk pajak

Wakil Ketua: Rp54.862.500 per bulan termasuk pajak

Anggota: Rp49.087.500 per bulan termasuk pajak

Selain itu, tunjangan transportasi juga diatur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/31/KPTS/013/2023.

Setiap anggota DPRD Jatim memperoleh tunjangan transportasi sebesar Rp20.850.000 per bulan yang diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan rutin setiap bulan.

Sekretaris DPRD Jatim Mohammad Ali Kuncoro, menegaskan bahwa seluruh tunjangan yang diterima anggota dewan sudah sesuai aturan.

Tunjangan perumahan hingga transportasi untuk anggota DPRD Jatim mencapai Rp57 juta per bulannya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News