Polresta Blitar Tilang 15 Truk Sound Horeg, Banyak Sopir Mabuk
Jumat, 29 Agustus 2025 – 20:42 WIB
Polisi memeriksa truk pengangkut sound horeg yang diamankan di Mapolres Blitar Kota, Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (28/8/2025). Polres Blitar Kota menahan dan menilang 15 truk pengangkut sound horeg berkapasitas besar serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang merupakan panitia penyelenggara pawai akibat tidak mengantongi ijin serta melanggar ketentuan. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/sgd
Polisi juga mengedukasi para pemilik sound horeg soal aturan terbaru dalam Surat Edaran (SE) Bersama Gubernur Jatim 6 Agustus 2025.
Aturan itu membatasi kekuatan suara maksimal 85 dB untuk kegiatan nonstatis (karnaval) dan 120 dB untuk kegiatan statis (konser). Selain itu, wajib ada izin keramaian, dimensi kendaraan sesuai standar, serta larangan membunyikan sound di area ibadah, sekolah, dan rumah sakit. (mcr12/jpnn)
Polresta Blitar menilang 15 truk pengangkut sound horeg di Nglegok. Banyak sopir tak punya SIM hingga tercium mabuk.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News