Polresta Blitar Tilang 15 Truk Sound Horeg, Banyak Sopir Mabuk

Jumat, 29 Agustus 2025 – 20:42 WIB
Polresta Blitar Tilang 15 Truk Sound Horeg, Banyak Sopir Mabuk - JPNN.com Jatim
Polisi memeriksa truk pengangkut sound horeg yang diamankan di Mapolres Blitar Kota, Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (28/8/2025). Polres Blitar Kota menahan dan menilang 15 truk pengangkut sound horeg berkapasitas besar serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang merupakan panitia penyelenggara pawai akibat tidak mengantongi ijin serta melanggar ketentuan. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/sgd

Polisi juga mengedukasi para pemilik sound horeg soal aturan terbaru dalam Surat Edaran (SE) Bersama Gubernur Jatim 6 Agustus 2025.

Aturan itu membatasi kekuatan suara maksimal 85 dB untuk kegiatan nonstatis (karnaval) dan 120 dB untuk kegiatan statis (konser). Selain itu, wajib ada izin keramaian, dimensi kendaraan sesuai standar, serta larangan membunyikan sound di area ibadah, sekolah, dan rumah sakit. (mcr12/jpnn)

Polresta Blitar menilang 15 truk pengangkut sound horeg di Nglegok. Banyak sopir tak punya SIM hingga tercium mabuk.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News