Ungkapan Kekecewaan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Karena Restitusi Tak Sesuai

Jumat, 29 Agustus 2025 – 11:36 WIB
Ungkapan Kekecewaan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Karena Restitusi Tak Sesuai - JPNN.com Jatim
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan restitusi berupa uang tunai kepada 72 korban Tragedi Kanjuruhan, Kamis (28/8) di Surabaya. Foto: Dok. April for JPNN

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan penyerahan restitusi ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 1/RES.PID/2025/PT yang ditetapkan pada 24 Feb 2025 dan diumumkan dalam persidangan pada 3 Maret 2025.

Dalam penetapan tersebut, lima terdakwa harus membayar total sejumlah Rp670 juta sehingga masing dari terdakwa diwajibkan membayar Rp134 juta.

Restitusi ini diberikan kepada 72 korban dengan rincian sebesar Rp10 juta 63 keluarga korban meninggal dunia dan delapan orang luka dengan nilai Rp5 juta.

“Penyerahan restitusi ini bagian dari komitmen LPSK untuk mengawal peristiwa Kanjuruhan dari awal hingga pemulihan korban melalui restitusi,” ungkap Achmadi. (mcr23/jpnn)

Pembayaran restitusi korban Tragedi Kanjuruhan, keluarga kecewa nominalnya jauh dari tuntutan.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News