Ungkapan Kekecewaan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Karena Restitusi Tak Sesuai
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan penyerahan restitusi ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 1/RES.PID/2025/PT yang ditetapkan pada 24 Feb 2025 dan diumumkan dalam persidangan pada 3 Maret 2025.
Dalam penetapan tersebut, lima terdakwa harus membayar total sejumlah Rp670 juta sehingga masing dari terdakwa diwajibkan membayar Rp134 juta.
Restitusi ini diberikan kepada 72 korban dengan rincian sebesar Rp10 juta 63 keluarga korban meninggal dunia dan delapan orang luka dengan nilai Rp5 juta.
“Penyerahan restitusi ini bagian dari komitmen LPSK untuk mengawal peristiwa Kanjuruhan dari awal hingga pemulihan korban melalui restitusi,” ungkap Achmadi. (mcr23/jpnn)
Pembayaran restitusi korban Tragedi Kanjuruhan, keluarga kecewa nominalnya jauh dari tuntutan.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News