Kabar Gembira, Pemkab Sumenep Hapus Sanksi Administrasi Tunggakan PBB-P2
jatim.jpnn.com, SUMENEP - Pemkab Sumenep menghapus semua jenis sanksi administrasi bagi warga yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Penghapusan sanksi administratif ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat Sumenep yang menunggak pajak dari 2002 hingga 2024," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep Faruk Hanafi, Senin (25/8).
Menurut Faruk, kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 Tahun Anggaran 2025.
Melalui kebijakan ini, masyarakat yang menunggak membayar pajak selama bertahun-tahun bisa ringan.
"Meski sanksi administratif dihapus, masyarakat tetap harus membayar dan melunasi tunggakan pokok PBB-P2," ujarnya.
Penghapusan denda ini secara otomatis juga melalui sistem digital.
"Jadi, warga yang membayar pokok PBB-nya saja, otomatis bebas dari denda. Tidak perlu repot ke kantor Bapenda," ucapnya.
Faruk lebih lanjut menjelaskan, penghapusan sanksi administratif tersebut telah sejak 9 Juli 2025, dan akan berlangsung hingga Desember 2025.
Pemkab Sumenep menghapus semua jenis sanksi administrasi bagi yang menunggak PBB-P2.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News