Kabar Gembira, Pemkab Sumenep Hapus Sanksi Administrasi Tunggakan PBB-P2

Selasa, 26 Agustus 2025 – 12:37 WIB
Kabar Gembira, Pemkab Sumenep Hapus Sanksi Administrasi Tunggakan PBB-P2 - JPNN.com Jatim
Dokumen kegiatan sosialisasi pembayaran pajak bumi dan bangunan oleh Pemkab Sumenep. ANTARA/HO-Pemkab Sumenep

jatim.jpnn.com, SUMENEP - Pemkab Sumenep menghapus semua jenis sanksi administrasi bagi warga yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Penghapusan sanksi administratif ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat Sumenep yang menunggak pajak dari 2002 hingga 2024," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep Faruk Hanafi, Senin (25/8).

Menurut Faruk, kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 Tahun Anggaran 2025.

Melalui kebijakan ini, masyarakat yang menunggak membayar pajak selama bertahun-tahun bisa ringan.

"Meski sanksi administratif dihapus, masyarakat tetap harus membayar dan melunasi tunggakan pokok PBB-P2," ujarnya.

Penghapusan denda ini secara otomatis juga melalui sistem digital.

"Jadi, warga yang membayar pokok PBB-nya saja, otomatis bebas dari denda. Tidak perlu repot ke kantor Bapenda," ucapnya.

Faruk lebih lanjut menjelaskan, penghapusan sanksi administratif tersebut telah sejak 9 Juli 2025, dan akan berlangsung hingga Desember 2025.

Pemkab Sumenep menghapus semua jenis sanksi administrasi bagi yang menunggak PBB-P2.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News