Pesta Miras Berujung Maut, Pria di Blitar Tewas Dikeroyok 3 Orang
"Terduga pelaku tiga. Kami dapatkan informasi ada satu pelaku di luar kota, yakni Jakarta dan hasil dari informasi tersebut kami bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, kami tangkap satu tersangka atas nama EGA," kata Titus, Selasa (19/8).
Titus mengatakan EGA (20) merupakan warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Dia kini mendekam di Mapolres Blitar Kota bersama dua terduga pelaku lainnya, yakni MS alias cebong (40) warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar dan LG (26) warga Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar.
Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP ayat ke 3 dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Blitar menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan pria tewas saat pesta miras.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News