Divonis 5 Tahun, Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di HUT RI

Senin, 18 Agustus 2025 – 19:07 WIB
Divonis 5 Tahun, Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di HUT RI - JPNN.com Jatim
Tersangka Ronald Tannur melakukan reka adegan di tempat parkir Mal Lenmarc Surabaya pada 10 Oktober 2023. ANTARA/Didik Suhartono.

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur mendapat remisi atau pengurangan hukuman sebanyak empat bulan bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 RI.

“Iya, betul yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jender Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Senin (18/8).

Rika menjelaskan remisi umum diberikan setiap 17 Agustus bagi narapidana yang telah menjalani pidana antara enam hingga 12 bulan, dengan pengurangan satu bulan.

Sementara itu, remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang sedang menjalani pidana penjara maupun kurungan, termasuk pengganti denda di dalam lapas, dengan besaran maksimal tiga bulan.

“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Ronald Tannur sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera.

Namun, putusan itu dibatalkan setelah Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ronald.

Terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur dapat remisi empat bulan di Hari Kemerdekaan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News