Antisipasi Kekurangan Guru, Pemkot Malang Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu
"Kalau tidak tersedia formasinya maka dimasukkan ke paruh waktu. Gaji mengikuti dengan gaji honor sekarang dan mereka tidak masuk belanja pegawai," jelas Hendru.
Dia menambahkan status PPPK paruh waktu tetap sah secara hukum karena prosesnya sama dengan PPPK penuh waktu, yakni mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Menurut Hendro, saat ini masih ada sekitar 500 tenaga non-ASN yang tersebar di berbagai perangkat daerah di Kota Malang. Namun, tidak semuanya berpeluang masuk skema PPPK paruh waktu karena disesuaikan dengan anggaran.
"Contoh, ada rumah sakit yang memiliki pegawai non-ASN, tetapi digaji melalui badan layanan umum daerah (BLUD), itu tidak termasuk. Nanti kami memilah," ucap dia.
Hendro juga menyebut ada peluang bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, meski harus menunggu ketersediaan formasi sesuai prosedur yang berlaku. (antara/mcr12/jpnn)
Pemkot Malang mengusulkan 200 guru honorer menjadi PPPK paruh waktu untuk mengantisipasi kekurangan pengajar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News