Cak Imin Tanggapi Aturan Penggunaan Sound Horeg: Boleh Digelar, Tetapi

Kamis, 14 Agustus 2025 – 21:40 WIB
Cak Imin Tanggapi Aturan Penggunaan Sound Horeg: Boleh Digelar, Tetapi  - JPNN.com Jatim
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ikut menanggapi penggunaan sound horeg yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat Jawa Timur. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ikut menanggapi penggunaan sound horeg yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat Jawa Timur.

Menurutnya, festival sound horeg boleh digelar, asal mempertimbangkan faktor kesehatan.

“Sound horeg boleh diteruskan asal tidak mengganggu kesehatan," kata Cak Imin di Graha Unesa, Kamis (14/8).

Menurutnya, dilihat dari segi ekonomi sound horeg memberikan dampak positif, asalkan tidak mengganggu kesehatan warga.

"Sound horeg terdampak ekonomi, tetapi jangan mengganggu kesehatan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jatim bersama Forkopimda Jatim menerbitkan Surat Edaran Bersama terkait pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system.

Aturan itu ditetapkan dalam SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur diterbitkan untuk menjadi pedoman bersama dengan tujuan agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.

Berdasarkan aturan, kegiatan sound system statis atau di tempat diberi toleransi hingga 120 desibel, sedangkan kegiatan non-statis atau berpindah lokasi dibatasi maksimal 85 desibel.

Kata Cak Imin soal festival sound horeg, boleh dilakukan asal tidak mengganggu faktor kesehatan
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News