Polisi Tetapkan Sopir Pikap Tersangka Kasus Balita Terlindas Pikap di Halaman Rumah
jatim.jpnn.com, NGAWI - Sat Reskrim Polres Ngawi menetapkan sopir pikap bernama Aries Diantoro Putra (31) sebagai tersangka kasus tewasnya balita berinisial AE (3).
AE terlindas mobil pikap milik keluarganya sendiri di halaman rumahnya di Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi saat sopir memindahkan kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi mengatakan dengan ditetapkannya Aries sebagai tersangka maka kasus ini naik ke tahap penyidikan.
“Saat ini dalam rangka penyidikan sopir dikenakan Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain,” kata Aris, Kamis (14/8).
Diberitakan sebelumnya, insiden tragis terjadi di Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Senin (11/8) siang.
Seorang balita perempuan berinisial AE meninggal dunia setelah tertabrak mobil pikap milik keluarganya sendiri.
Peristiwa bermula ketika mobil pikap pengangkut ayam milik orang tua korban selesai dicuci di halaman rumah.
Pengemudi ialah Aries Diantoro Putra (31) yang merupakan karyawan sekaligus kerabat keluarga hendak memindahkan kendaraan tersebut.
Polisi tetapkan sopir mobil pikap yang tak sengaja lindas balita usia 3 tahun di halaman rumahnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News