Korupsi Dana Desa Rp711 Juta, Kades di Tulungagung Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Rabu, 13 Agustus 2025 – 19:07 WIB
Korupsi Dana Desa Rp711 Juta, Kades di Tulungagung Dituntut 3 Tahun 6 Bulan - JPNN.com Jatim
Proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Kepala Desa Kradinan, ES, dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran desa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/8/2025). (ANTARA/HO - Kejari Tulungagung)

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung menuntut Kepala Desa (Kades) Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, berinisial ES, dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan sidang pembacaan tuntutan telah digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/8).

ES didakwa terlibat korupsi anggaran desa tahun 2020–2021 yang merugikan keuangan negara Rp711,98 juta. 

"Bendahara desa WS hingga saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu penyidik Polres Tulungagung," ujar Amri.

Selain hukuman penjara dan denda, ES juga dituntut membayar uang pengganti Rp300,64 juta subsider satu tahun sembilan bulan penjara. 

Sisa kerugian negara dibebankan kepada bendahara desa WS, yang hingga kini berstatus buronan (DPO) dan diburu penyidik Polres Tulungagung.

Penyalahgunaan anggaran dilakukan dengan pencairan dana tanpa prosedur, penyaluran tidak sesuai peruntukan, dan proyek fiktif. 

Dana dipakai untuk membayar utang pribadi dan sebagian dibagikan kepada bendahara desa.

Kades Kradinan Tulungagung dituntut 3 tahun 6 bulan atas korupsi dana desa, bendahara desa buron.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News