Izin Tak Sesuai, Pasar Tanjungsari Surabaya Terancam Ditutup
Senin, 11 Agustus 2025 – 21:00 WIB
Rapat koordinasi bersama Komisi B DPRD Surabaya yang membahas penertiban pasar liar di Kota Pahlawan, Senin (11/8). Foto: Source for JPNN
Komisi B memberi tenggat kepada Dinkopumdag untuk bertindak cepat. SP1 akan diikuti SP2 dan SP3 dengan selang waktu satu minggu. Apabila pelanggaran tidak diperbaiki, penertiban akan dilakukan sesuai ketentuan perwali.
Empat pasar yang dipermasalahkan berada di Jalan Tanjungsari No. 47, 36, 74, dan 77.
Masing-masing memiliki IMB dan kode KBLI yang tidak sesuai peruntukan pasar sebagaimana diatur Perda 1/2023. (mcr12/jpnn)
Empat Pasar di Tanjungsari Surabaya melanggar izin, Komisi B DPRD Surabaya desak penertiban.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News