KPK Pastikan Khofifah Tidak Perlakukan Istimewa Sebagai Saksi Dana Hibah Jatim
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak memberikan perlakukan istimewa terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang diperiksa sebagai saksi kasus korupsi danah hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim anggaran tahun 2021-2022 di Polda Jatim, Kamis (10/7).
“Pada prinsipnya tidak ada pengistimewaan dalam pemeriksaan terhadap saksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Budi mengatakan saat ini pemeriksaan terhadap Khofifah masih berlangsung di Polda Jatim.
“Saat ini saksi sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” jelasnya.
Budi menjelaskan dalam rangkaian penyidikan perkara, tim juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi hingga penyitaan di wilayah Jawa Timur.
“Mari sama-sama kita tunggu prosesnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Khofifah dipastikan menghadiri pemeriksaan yang dilakukan KPK di Polda Jatim.
Pantauan JPNN, Khofifah tiba sekitar pukul 09.50 WIB di Polda Jatim menggunakan mobil Innova bernomor polisi W 3349 YS.
KPK memastikan tidak akan memperlakukan Khofifah secara istimewa dalam pemeriksaan sebagai saksi korupsi dana hibah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News