Toko & Gudang Penyimpanan Miras di Probolinggo Ditutup, Ketahuan Tak Punya Izin

Selasa, 08 Juli 2025 – 16:30 WIB
Toko & Gudang Penyimpanan Miras di Probolinggo Ditutup, Ketahuan Tak Punya Izin - JPNN.com Jatim
Satgas Pemberantasan Minuman Keras Kabupaten Probolinggo menutup sementara gudang dan toko yang menjual minuman keras tanpa izin di kabupaten setempat, Senin (7/7/2025). (ANTARA/HO-Diskominfo Probolinggo)

Sugeng mengatakan izin-izin yang masih bermasalah dan hal itu merupakan hasil investigasi dari OPD terkait saat di lapangan di antaranya izin operasional dan izin IMB tidak sesuai dengan peruntukannya, titik koordinat gudang yang ada pada dokumen tidak sesuai dengan kenyataannya serta belum melengkapi Tanda Daftar Gudang.

"Selanjutnya izin dari kementerian juga masih dikonfirmasi, termasuk permodalan belum ada kesesuaian, sehingga kami hormati dan memberikan kesempatan kepada pemilik toko untuk melengkapinya," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Sae Law Care Mustofa yang juga turut supporting proses inspeksi lapangan Satgas miras menjelaskan dengan memperhatikan hasil investigasi OPD terkait maka hal itu juga memiliki potensi pelanggaran pidana.

“Khususnya terkait pelaporan pajak karena disampaikan bahwa mereka punya modal awal Rp5 miliar dan mereka diberikan ruang tiga bulan sekali untuk melaporkan, namun laporannya selalu nol, nah itu sesuatu yang mustahil," ujarnya.

Dia berharap siapapun dan apapun usahanya harus taat aturan dan jangan semena-mena saat melakukan transaksinya dengan tanpa didasari izin dan aturan perundang-undangan yang ada.

"Dalam hal itu mereka hanya bisa menunjukkan izin dari pusat saja, tetapi kalau melihat realita di lapangan berdasarkan kajian kami dari segi lokasinya itu dekat dengan pondok pesantren dan rumah ibadah sehingga kalau dilihat dari syarat formilnya jelas tidak memenuhi," katanya. (antara/mcr12/jpnn)

Toko dan gudang penyimpanan miras di Probolinggo ditutup sementara lantaran tak memiliki legalitas menjual minuman beralkohol.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia