Menpan RB Pastikan ASN Sampang yang Cekik Kurir Dapat Hukuman Indisipliner
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyatakan sanksi tegas menanti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain.
Tak terkecuali bagi Zainal Arifin alias Arif alias Ayik, seorang ASN Pemkab Sampang yang mencekik kurir Irwan Siskiyanto saat mengantarkan paket dengan sistem cash on delivery (COD).
Namun, Rini mengaku tak mengerti kasus yang telah viral di medsos itu.
"Saya baru dengar, belum dengar ini, tetapi itu ada hukuman indisipliner (ASN penganiaya kurir)," kata Rini di Balai Kota Surabaya, Kamis (3/7).
Dia menegaskan ada Undang-undang yang mengatur tentang ASN yang mengalami masalah, khusunya kriminal.
"Ya, kan nanti di ada undang-undang, ada PP disiplin ASN," ujarnya.
Meski bekerja mengabdi pada negara dan terjerat kasus hukum, Rini menyebut tidak langsung dicopot dari status ASN.
"Ya, belum, harus diproses dulu dong," pungkasnya.
ASN di Sampang yang cekik kurir saat COD dapat hukuman indispliner
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News