Pelaku Penganiayaan Kurir di Pamekasan Ternyata ASN
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh AR ini berawal saat korban Irwan Siskiyanto mengantar paket berupa pembelian telepon seluler ke salah satu lapak toko daring senilai Rp1.589.235 dengan sistem pembayaran di tempat (COD).
Kala itu, paket diterima dan dibuka oleh istri pelaku. Namun karena dinilai tidak sesuai pesanan, pelaku akhirnya meminta agar uangnya dikembalikan.
Namun, permintaan itu ditolak oleh korban karena yang bersangkutan hanya seorang kurir, dan sesuai dengan ketentuan, pembatalan pembelian harus dilakukan melalui aplikasi.
Kala itu juga AR langsung menganiaya dengan cara mencekik korban, hingga menyebabkan mulut korban mengeluarkan darah.
Korban berupaya menjelaskan kepada pelaku, perihal teknik pengembalian barang yang dibeli di toko daring.
Namun, pelaku tidak mau peduli hingga akhirnya korban terpaksa menuruti kemauan pelaku, yakni mengembalikan uang yang telah dia terima. (antara/mcr12/jpnn)
Pelaku penganiayaan kurir di Pamekasan ternyata seorang guru TK di Sampang berstatus ASN.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News