Pelaku Penganiayaan Kurir di Pamekasan Ternyata ASN
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Pelaku penganiayaan kurir ekspedisi di Pamekasan merupakan pengusaha toko kelontong. Selain itu, dia adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang.
Dia menjadi ASN sebagai guru Taman Kanak di TK Dharma Wanita, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Setelah insiden kurir dicekik oleh pelaku berinisial AR tersebut viral di media sosial, tak lama kemudian dia ditangkap.
“Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolres Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, Rabu (2/7).
Hendra mengatakan AR dijerat pasal berlapis atas perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1, Pasal ayat 351 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 tentang KUHP.
Kemudian Pasal 365 ayat 1 di KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Lalu Pasal 351 Ayat 1 KUHP mengatur tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Pelaku penganiayaan kurir di Pamekasan ternyata seorang guru TK di Sampang berstatus ASN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News