Tingkatkan Keselamatan, KAI Daop 8 Tutup Perlintasan Sebidang di Kabupaten Blitar
Kemudian, patroli rutin oleh petugas Penjaga Jalan Lintas (PJL) dan tim keamanan jalur.
Selama periode Januari hingga Juni 2025, sebanyak 280 upaya preventif telah dilaksanakan di wilayah Daop 8 Surabaya untuk mendukung terciptanya keselamatan perjalanan kereta api.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Penanganan Perlintasan Sebidang Antara Jalur KA dengan Jalan, yang menegaskan bahwa seluruh perlintasan sebidang harus ditertibkan dan memenuhi standar keselamatan.
“KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus menciptakan perjalanan kereta api yang aman, tepat waktu, dan nyaman. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya peningkatan keselamatan ini bisa berjalan optimal,” jelas Luqman. (mcr23/jpnn)
KAI Daop 8 Surabaya tutup perlintas sebidang di Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News