Izin Toko Kelontong di Surabaya Terancam Dicabut, Nekat Jual Miras 3 Kali

Senin, 23 Juni 2025 – 16:47 WIB
Izin Toko Kelontong di Surabaya Terancam Dicabut, Nekat Jual Miras 3 Kali - JPNN.com Jatim
Satpol PP Surabaya temukan toko kelontong jual miras untuk ketiga kalinya. Foto: Diskominfo Surabaya

“Barang bukti kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dikenai sanksi tindak pidana ringan, serta ditempel stiker pelanggaran,” katanya.

Selain di toko tersebut, Satpol PP juga menyita 20 miras yang dijual di toko kelontong Jalan Jarak Surabaya.

“Kedua toko tersebut juga kami minta untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya," pungkasnya. (mcr23/jpnn)

Satpol PP Surabaya menemukan toko kelontong di Jalan Gubeng Kertajaya untuk ketiga kalinya.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News