Izin Toko Kelontong di Surabaya Terancam Dicabut, Nekat Jual Miras 3 Kali
Senin, 23 Juni 2025 – 16:47 WIB
Satpol PP Surabaya temukan toko kelontong jual miras untuk ketiga kalinya. Foto: Diskominfo Surabaya
“Barang bukti kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dikenai sanksi tindak pidana ringan, serta ditempel stiker pelanggaran,” katanya.
Selain di toko tersebut, Satpol PP juga menyita 20 miras yang dijual di toko kelontong Jalan Jarak Surabaya.
“Kedua toko tersebut juga kami minta untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya," pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Satpol PP Surabaya menemukan toko kelontong di Jalan Gubeng Kertajaya untuk ketiga kalinya.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News