Eksekusi Rumah di Dr Soetomo Tertunda, Tim Hukum Ajukan Perlindungan ke 42 Instansi
"Yang mengajukan ke kepolisian itu adalah pengadilan. Kami hanya mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan," jelasnya.
Menanggapi narasi bahwa rumah tersebut adalah peninggalan pahlawan, Iko menepis klaim tersebut dan menyatakan bahwa proses jual beli atas rumah itu sah secara hukum.
“Tidak ada pembatalan perjanjian jual beli dari pihak mana pun. Ini bukan rumah berstatus peninggalan pahlawan seperti yang diklaim sebagian pihak,” kata dia.
Iko berharap tidak ada lagi intervensi dari pihak luar yang berpotensi menghambat pelaksanaan eksekusi.
“Kalau ada yang merasa belum puas, tempuh jalur hukum, bukan menghalangi proses eksekusi,” tuturnya.
Dia menambahkan pelaksanaan pada 17 Juni mendatang diharapkan menjadi akhir dari sengketa panjang yang telah berlangsung sejak 2022.
"Kami hanya ingin mendapatkan kepastian hukum yang selama ini sudah diperjuangkan melalui proses peradilan," pungkas Iko. (mcr12/jpnn)
Menjelang eksekusi ulang rumah di Jalan Dr. Soetomo Surabaya pada 17 Juni 2025, kuasa hukum pemohon kirim 42 surat permohonan perlindungan hukum.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News