Tertunda 2 Kali, Eksekusi Rumah di Dr Soetomo Surabaya Dijadwalkan Ulang 17 Juni
Kamis, 12 Juni 2025 – 23:36 WIB
Tim kuasa hukum Handoko Wibisono Iko Kurniawan (dua kiri) menunjukkan surat permohonan perlindungan hukum ke 42 instansi untuk eksekusi rumah di Dr Soetomo Surabaya. Foto: Source for JPNN
"Kami mohon kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan atau ormas yang berencana mengganggu pelaksanaan eksekusi untuk menghormati proses ini," ucapnya.
Reno menjelaskan tugas pelaksanaan eksekusi berada di tangan juru sita pengadilan, sedangkan kuasa hukum hanya memastikan hak kliennya terpenuhi berdasarkan hukum.
Meski kasus ini sempat menimbulkan polemik publik terkait status bangunan, tim kuasa hukum menyatakan status kepemilikan klien mereka telah diputuskan sah dan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
"Kami hanya menjalankan apa yang menjadi hak klien kami berdasarkan hukum," kata Reno. (mcr12/jpnn)
Eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo Nomor 55 Surabaya akan dilanjutkan pada 17 Juni 2025, setelah dua kali tertunda.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News